Camat : DAVIDSON A. SULUH
A. DASAR HUKUM
- Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupatan Minahasa
- Peraturan Bupati Minahasa Nomor 48 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas serta Tata kerja Kecamatan dan Kelurahan
B. LETAK GEOGRAFIS
Luas Wilayah Kecamatan Tombariri 83,20 km² dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : Dengan Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa
• Sebelah Timur : Dengan Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa
• Sebelah Selatan : Dengan Tumpaan Kabupaten Minahasa selatan
• Sebelah Barat : Dengan Kec. Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan dan Laut Sulawesi
C. KEADAAN TOPOGRAFI
Keadaaan Tombariri terletak pada ketinggian 5-750 meter sari permukaan laut dengan Curah Hujan 975 mm – 1.282 mm/tahun. Kemiringan tanah rata-rata 5-10°. Keadaan iklim wilayah berdasarkan klasifikasi terdiri dari dua musim dengan suhu rata-rata adalah 20°C - 30°C, dengan suhu maksimum berkisar 30°
D. KEADAAN WILAYAH
Kecamatan Tombariri terdiri dari 10 Desa dengan Nama Hukum Tua, Luas Wilayah dan Jumlah jaga sebagai berikut:
E. DEMOGRAFI
Jumlah Penduduk Kecamatan Tombariri sampai dengan bulan Agustus 2018 adalah 17.693 jiwa dengan jumlah KK 5.029 Kepala Keluarga.
VISI DAN MISI
VISI : Menuju Tombariri yang nyaman sebagai pusat Budaya dan Parawisata
Misi :
Menciptakan Tata kelolah Pemerintahan yang baik guna mengoptimalkan pelayanan
Meningkatkan kualitas sumberdaya Aparatur Pemerintah yang bermartabat dan profesional
Menumbuh kembangkan kecintaan terhadap Budaya Tombariri
Menciptakan Lingkungan bersih untuk menopang daya saing Parawisata
TUGAS POKOK DAN FUNGSI CAMAT TOMBARIRI
Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum
Mengkoordinasik an kegiatan pemberdayaan masyarakat
Mengkordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
Mengkoordinasika n penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati
Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah ditingkat Kecamatan
Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dari/atau Kelurahan
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan Daerah Kabupatan/Kota yang ada di Kecamatan
Melaksanakan Tugas lain yan diperintahkan oleh peraturan perundang - undangan
POTENSI WISATA KECAMATAN TOMBARIRI